
KABUPATEN BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Seksi (Kasie) Surveilans dan Imunisasi pada Dinkes Pemkab Bogor Adang Mulyana mengatakan, bagi warga Bumi Tegar yang statusnya Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan positif Coronavirus Disease atau COVID-19. Dalam pemeriksaan rapid test dan Swab test oleh pihaknya. Melalui Puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten tidak sama sekali dipungut biaya.
“Alias gratis,” ujarnya saat dihubungi Selasa (9/6/20).
Adang menambahkan, bila ada oknum yang memang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), dalam penanganan Corona. Dirinya tidak membenarkan sama sekali dan bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tetapi masih ia menjelaskan, untuk masyarakat yang memang ingin melakukan tes secara mandiri. Tentunya ada biaya yang dikenakan kepada orang tersebut dan hal itu juga berlaku bagi Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak mendapatkan dana dari Pemerintah.
“Karena tes yang dilakukan adalah kategori mandiri bukan ODP, PDP, OTG dan positif COVID 19,” ujarnya.
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !