Pemeriksaan lanjutan barang bukti dan pengecekan dilaksanakan di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan menggunakan alat Narkotest dengan hasil barang tersebut positif narkotika jenis metamfetamin.

Rincian narkoba yang diperiksa TNI AL yakni jenis sabu seberat 92,512 kg yang terdiri dari 87 bungkus dimana bungkusan warna kuning sebanyak 50 buah, 29 buah warna hijau tua dan 8 buah hijau muda. Sedangkan ekstasi sebanyak 18, 413 gram diperkirakan berjumlah 61.378 butir, yang terdiri warna coklat 13.976,92 gram, putih 2.203.55 gram dan hijau 2240, 53 gram.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Lantamal di Wilayah Kerja Koarmada I.

Baca Juga  Polri Terbitkan Surat Penyelidikan Terkait Pengendali Judi Online Berinisial T

Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional menurut Pangkoarmada I merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini. Intensitas patroli ini semakin tinggi terutama pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas dan Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan

“Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Koarmada I ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang sejak awal kepemimpinanya telah berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut,” pungkas Pangkoarmada I.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)