JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 yang teregister No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode.

Diketahui, dalam perkara itu, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Dimana kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan yang presiden.

Herifuddin menilai ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan ‘Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Baca Juga  Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, MUI Minta Presiden Copot Yudian Wahyudi Sebagai Kepala BPIP

Akibatnya, menurut Herifuddin muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Dan ia berpendapat pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak menghasilkan kerugian daripada manfaat untuk negara.

Namun, para hakim konstitusi ternyata tak sependapat. Mereka menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (28/2).

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalil yang diajukan Herifuddin tak sesuai dengan pokok permohonannya. Begitu juga dengan provisi yang diajukan, bersifat kabur.

Artinya, kini presiden masih diwajibkan hanya dapat menjabat maksimal dua kali, dengan masing-masing masa jabatan selama 5 tahun. (*/DR)