JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini. Ade menyatakan,
“Telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (22/11).
Firli Bahuri dilaporkan atas tuduhan meminta uang dengan janji untuk mengurus penanganan kasus korupsi yang melibatkan nama Syahrul Yasin Limpo, yang sedang ditangani oleh KPK. Firli telah membantah tuduhan pemerasan dan penyuapan yang dilontarkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi. Selain itu, penyidik kepolisian telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi. Sebanyak 91 saksi telah diperiksa, dan berbagai bukti telah disita dalam rangka pengembangan kasus ini. (*/DR)