KABUPATEN BOGOR – Uji kompetensi bagi perangkat desa di gelar di aula Kecamatan Ciampea yang di ikuti 16 peserta dari dua Desa yaitu Desa Bojong Rangkas, Desa Cicadas. Uji kompetensi diberikan agar perangkat desa mempunyai kemampuan dalam sadar akan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga mereka paham dan dapat mengaplikasikannya di desa masing-masing. Uji Kompetensi tersebut berdasarkan metode dan arahan DPMPD Kabupaten Bogor. (14/1).
Camat Ciampea, Chaerudin Felani menjelaskan, uji kompetensi perangkat desa ini sesuai dengan kewenangannya, bahwa pada saat kepala desa mengajukan untuk pengakatan perangkat desa, maka calon perangkat desa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Kecamatan, dan kewajiban kecamatan mengeluarkan rekomendasi bersifat persetujuan dan penolakan.
“Jadi kita adakan kompetensi pada hari ini dan besok selam dua hari dimana ada persyaratan yang harus di penuhi oleh seperangkat desa yang pertama terkait dengan ijazah minimal sesuai ketentuan SLTA atau sederajat kemudian faktor usia di batasi bagai perangkat desa bagi perangkat desa yang baru maksimal usia 42 tahun,” terang Camat Chaerudin.
Ia pun menambahkan, “Jika melebihi usia 42 tahun mereka nanti di rekomendasikan oleh kita, tidak memenuhi syarat tentang faktor usia dan untuk hari ini kita ada dua desa dulu yaitu desa Bojong rangkas, Cicadas dan besok berlanjut pada desa-desa yang memang akan ada berencana untuk pengantian para perangkat desa. Metode uji ini yaitu wawancara, verifikasi berkas lamaran dan uji bisa atau tidaknya tentang ITE di bidang komputer. “Pungkasnya.
(Agil)

