
JAKARTA – Divisi Humas Polri mengungkapkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, Jumat (3/1), di Lobby Divhumas Polri.
Sidang KKEP berlangsung pada Jumat, 3 Januari 2025, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, serta tiga anggota lainnya.
Kombes Pol Erdi menjelaskan bahwa dua anggota Polri yang diperiksa adalah Iptu SM dan Brigadir F dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung DWP 2024 yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan mereka melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada kedua pelanggar:
Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai aturan. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !