Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik usaha resto siap saji Burger King itu pada Rabu (05/2) hari ini.

“Persoalan Burger King itu sudah kita layangkan surat pemanggilan kepada management resto tersebut tadi,” ungkapnya.

Agus Budi mengaku, pemanggilan itu terkait satpol pp yang ingin mengetahui sejauh mana managemen Burger King telah mengantongi sejumlah perijinan dari Pemda Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Dibongkar Polisi Makam Siswa Yang Tewas Akibat Berduel

“Pemanggilannya nanti hari Jumat (07/2) besok, dalam hal pemeriksaan perijinan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, apabila setelah dilakukan pemanggilan dalam mengetahui perijinan apa saja yang telah dikantongi Burger King, pada Senin atau Selasa (10/11/2) nya akan dilakukan penindakan dari Sat. Pol. PP jika memang ada pelanggaran terkait dengan perijinan burger king tukasnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Jaro Ade : Alhamdulillah 45% Keluarga Besar Partai Golkar diamanahkan Jadi Kepala Desa

(Deddy)