Ditempat yang sama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat,  Delapan Provinsi ditargetkan untuk turun status dari zona merah menjadi zona hijau untuk itu operasi massif akan terus dilakukan serentak, sampai tanggal 29 september 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar, “Karena sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, itu harus mengunakan Perda, jadi aturannya melalui sanksi yustisi,” ungkapnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Presiden Pastikan Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402 Peroleh Rumah

Ia juga menyebut, bahwa pada operasi masker di simpang CCM ada 40 pelanggar.

“Kita akan terus sosialisasikan ini (penggunaan masker).  jumlah (pelanggar) itu bukanlah target, yang utamanya adalah masyarakat bisa patuh,” singkatnya. (*)