Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir, terdapat dua ancaman pembunuhan yang sangat menghebohkan publik. Pertama adalah ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com atas pemberitaan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum UGM yang bertajuk “Persoalan pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatangeraan.” Akibat ancaman itu, diskusi di UGM batal dilaksanakan.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tindakan intimidasi kepada wartawa harus bisa mengingatkan insan pers agar lebih serius mempraktekkan kode etik jurnalistik. Tetapi bukan berarti bila ada yang tidak setuju dengan pemberitaan wartawan, lantas jalan keluarnya adalah teror dan ancaman pembunuhan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, kata Hidayat sudah ada mekanisme keberatan yang diatur oleh Undang-Undang Pers.
“Silahkan dilaporkan saja ke Dewan Pers. Nanti akan dinilai apakah memang benar wartawannya yang salah kutip, atau memang narasumbernya yang salah memberikan keterangan (dan kemudian dia ralat). Jadi, bukan dengan teror dan ancaman pembunuhan,” ujarnya.
Terkait diskusi yang berjudul pemakzulan presiden, menurut Hidayat seharusnya bisa disikapi dengan ilmiah, intelektual dan kepala dingin. Ketentuan soal pemakzulan presiden memang ada dalam UUD NRI 1945. Namun, prosesnya diatur sangat ketat, dengan tahapan yang berjenjang. Jadi, tidak karena satu diskusi di kampus maka terjadilah pemakzulan. Mendiskusikan hal itu, apalagi secara ilmiah di kampus, kata Hidayat bukan tindakan makar.
HNW juga mengapresiasi langkah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan asosiasi pengajar di fakultas hukum Indonesia, dan PP Muhammadiyah, yang menyuarakan keberatannya terhadap intimidasi dan teror dalam kasus tersebut.
“Semua pihak harus ikut mengawal praktek demokrasi Pancasila, apalagi jelang peringatan hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni, yang nilai-nilainya wajib kita jaga dan perjuangkan bersama, bukan hanya sekadar perayaan tahunan yang bersifat seremonial. Karena itu Polisi harus segera melakukan kewajibannya; usut tuntas, tegakkan hukum yang benar dan adil,” pungkasnya. (*)