Seharusnya, Kusnadi melanjutkan, sebagai Ketua KPAD, mendukung para Penasehat Hukum yang sedang menjalankan profesinya terlebih sedang memberikan Bantuan cuma -cuma terhadap masyarakat kurang mampu.

“Ketika kami sedang menjalankan profesi bantuan cuma cuma terhadap masyarakat, bukan malah mengomentari pakaian yang dipakai, seharusnya sebagai ketua KPAD Jangqn melihat hanya dari penampilan seseorang saja terlebih sampai berkomentar tentang seragam yang dipakai,” ujarnya.

“Seharusnya sebagai ketua paham bahwa kedudukan semua warga negara sama Dimata Hukum dan tidak melihat dari yang dipakai, sekelas Ketua KPAD tidak bisa membedakan Penasihat Hukum dengan Kuasa Hukum sejak kapan kalau Penasihat Hukum harus pengacara sampai harus menanyakan KTA Pengacara pada PH, selain itu atas Pengakuan yang bersangkutan, sebagai anggota Dewan Kehormatan salah satu OA kami akan mencari tahu kebenarannya,” tandasnya. (*)

Baca Juga  Headline Bogor | Warga Pertanyakan Transparansi Kades Nagrak Terkait Dana Kompensasi Dari Pengembang