Kesibukan seperti apa yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor di Tengah Pananganan pandemi ini? Serta standarisasi seperti apa kedepannya dalam menerapkan New Normal seperti yang di wacanakan pemerintah, sehingga masyarakat bisa aman ber aktivitas tanpa perlu khawatir terjangkit virus corona?.

Memang hal tersebut selalu menjadi sorotan dalam media. Namun tak kalah pentingnya dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor jangan melupakan temuan dan catatan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus juga dipertanyakan apakah Pemerintah Kota Bogor sudah melaksanakan rekomendasi BPK atau belum?

Pada Masa Pademi ini melukiskan derita kita yang diterjangkit tiga krisis : yaitu krisis medis (akibat epidemi itu sendiri), ekonomi (yang terpukul keras akibat pandemi itu sendiri) serta psikologi seperti yang dikemukakan oleh salah seorang filsuf yang bernama Slavoj zizek. Tekhususnya Persoalan ekonomi yang menyangkut pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  Headline Bogor | Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. : Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Uang Bencana

Maka persoalan pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang bernilai penting, karena menyangkut kehidupan banyak orang.

Dalam halnya ekonomi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat pandemi ini. Dalam hal ini mahasiswapun harus berperan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang apabila pelaksanaan berpeluang dalam merugikan keuangan negara. Seperti halnya mengawal rekomendasi rekomendasi dari lembaga yang berwenang dalam menjaga keuangan negara. Agar pemerintah Kota Bogor tidak lupa untuk menjalakan rekomendasi dari catatan BPK.

Baca Juga  Headline Bogor | Windi Wijayanti,SE : Terima Kasih Para Pejuang Demokrasi

Badan Pengawas Kuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal dengan Nomor 13A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019.