Berdasarkan catatan BPK kondisi tersebut mengakibatkan :
a. Pengendalian atas pembukaan rekening giro pada RSUD belum optimal;
b. Timbulnya risiko penyalahgunaan kas oleh Bendahara Pengeluaran terhadap sisa uang persediaan yang tidak segera disetor ke Kas Daerah;
c. Kehilangan pendapatan atas pengenaan PPh Bunga sebesar Rp52.525.461,34 dan timbulnya biaya administrasi sebesar Rp33.777.533,00;
d. Pemkot Bogor tidak dapat segera memanfaatkan Pendapatan Jasa Giro yang belum disetor ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Bogor agar:
a. Menetapkan persetujuan pembukaan rekening giro RSUD pada Bank Mandiri.
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam melakukan penyetoran sisa UP ke kas daerah secara tepat waktu;
c. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Bank bjb, Mandiri dan BNI untuk membahas pajak bunga dan biaya administrasi yang seharusnya tidak dikenakan pada rekening milik Pemerintah Daerah Kota Bogor;
d. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Kepala Sekolah agar melaporkan jasa giro BOS Kota dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas dasar tersebut, berdasarkan catatan BPK dan Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bogor, Walikota akan melaksanakan rekomendasi BPK pada bulan Juni 2019. Namun apakah rekomendasi rekomendasi tersebut telah dijalankan?
Oleh : Sofwan Ansori
Sekretaris Umum HMI Cabang Kota Bogor