KOTA BOGOR – Kuasa hukum konsumen PT. Kampoeng Kurma Jonggol, Zentoni, S.H. M.H meminta PT. Kampoeng Kurma agar memenuhi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt antara Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Keduanya merupakan pemohon PKPU melawan PT. Kampoeng Kurma Jonggol sebagai termohon PKPU yang mengelola Kavling Kampoeng Kurma Jonggol.

“Kami minta PT Kampoeng Kurma segera buat profosal untuk dilakukan mediasi di Pengadilan dan harus terpenuhi 51 persen,” kata Zantoni saat bersilaturahim di Sekretariat PWI Kota Bogor Jumat (11/9) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Zentoni membenarkan pengajuan gugatan untuk kedua kalinya, dalam persidangan lanjutan hingga kedua pemohon PKPU Topan Manusama dan Sdri. Dwi Ramdhini menang di persidangan.

Baca Juga  KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Zentoni menjelaskan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diputusnya perkara Selasa, 8 September 2020.

Ia menjelaskan, kedua pemohon ini membeli kavling tanah seharga masing masing Rp. 78.500.000,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayar lunas, namun dalam perjalanan terjadi gagal serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma Jonggol.

Sebelumnya Legal aset PT Kampoeng Kurma, Lilis Aryani Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan menghargai putus perkara, namun demikian menurut Lilis pihaknya  akan tetap mengusahakan 1600 konsumen, yang telah menunggu sekian lama untuk mendapatkan hak mereka.

Baca Juga  Keributan TNI AD Dengan Warga di Kecamatan Sibiru-Biru, Kodam I/BB Tegaskan Akan Usut Tuntas

“Kita hargai putusan pengadilan Niaga. Hanya saja, PT Kampoeng Kurma akan mengupayakan nasib 1600 konsumen,” kata Ny Lilis Aryani Dalimunthe pada Sumatera Post di Kantornya Kamis (10/9) siang.

Lilis menegaskan, apapun putus Pengadilan Niaga PT Kampoeng Kurma Jonggol, akan terus berupaya memperjuangkan hak mereka sebagai pembeli. Karena mereka sudah menunggu sekian tahun untuk mendapatkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Dalam putusan itu, PT Kampoeng Kurma Jonggol dinyatakan kalah dalam persidangan tersebut. Tapi manajemen PT Kampoeng Kurma Jonggol akan terus mencari terobosan untuk membela para konsumen,” ungkap Lilis. (*)