JAKARTA – Selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi, Polri telah menutup 584 tempat usaha serta 15.773 penindakan sanksi administratif dengan total denda yang terkumpul lebih dari 1miliar rupiah.

“Selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi mulai 14-23 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 1.117.583 kali. Dengan rincian teguran lisan 799.001 kali, teguran tertulis 180.338 kali, denda administrasi 15.773 kali dengan nilai denda Rp 1.141.353.800, penutupan tempat usaha 584 kali, dan sanksi lainnya, yakni kerja sosial, 121.887 kali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Sementara itu, per 23 September 2020, jumlah aparat yang dilibatkan dalam operasi yustisi lebih dari 84 ribu personel. Kemarin aparat melakukan razia sebanyak 30.108 kegiatan dengan total sasaran 252.011 orang.

Baca Juga  ACT Bersama Vivo Indonesia Pulihkan Palu dan Donggala | Headline Bogor

“Personel gabungan yang dilibatkan antara lain Polri, TNI, dan Satpol PP berjumlah 84.904 personel, dengan rincian 43.697 Polri, 14.128 TNI, 16.695 Satpol PP, dan 10.388 personel lainnya,” ujar Awi.

“Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada 23 September sebanyak 30.108 kegiatan, total sasaran sebanyak 252.011, dengan rincian orang yang terjaring razia 211.250, tempat yang terjaring razia 17.449, dan kegiatan sebanyak 23.312,” tambahnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Tindak Korupsi e-KTP Segera Disidang

Lebih lanjut Awi membeberkan ada 173.165 penindakan dalam operasi yustisi kemarin. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 85 juta.

“Kemudian tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 173.165 kali, dengan sanksi sebagai berikut, teguran lisan 123.650 kali, teguran tertulis 26.516 kali, denda administrasi 1.567 kali dengan nilai denda Rp 85.575.300, penutupan tempat usaha sebanyak 74 kali, dan sanksi lainnya ada sosial 21.349 kali,” ungkap Awi. (*)