KOTA BOGOR – Di masa pandemi dan turunnya perekonomian nasional, sebanyak 44 buruh pabrik PT. Goodyear Tbk mengalami Putusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan penuturan Ketua Serikat Buruh PT. Goodyear, Iwan Ibnu, 44 buruh tersebut rata – rata merupakan karyawan tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun. Dia Menyayangkan Adanya PHK sepihak yg di lakukan perusahaan kepada 44 karyawan tetap yang rata – rata 10 tahun lebih bekerja sebagai Karyawan Tetap.

Diberitakan sebelumnya, dalam mediasi antara managemen perusahaan dan buruh yang di PHK, Direktur HRD PT. Goodyear Indonesia TBK, menuturkan bahwa PHK yang dilakukan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Para buruh menilai pemerintah pusat maupun daerah telah gagal melindungi rakyat dan buruh di saat pandemi Covid-19.

“Nilai Nilai Kemanusian di negara ini sudah sangat memprihatinkan, di tambah menambahnya angka pengangguran di Indonesia terutama di Kota Bogor,” ujar Iwan Ibnu.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Hindari Perpecahan

 

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim berharap ada hasil baik untuk kedua belah pihak

“Pihak Disnakertrans membantu mediasi dan proses masih berlangsung. Mudah – mudahan ada hasil yang baik untuk kedua belah pihak,” tulis Dedie A. Rachim saat dimintai keterangan melalui layanan pesan. (8/8)

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan mengatakan, perusahaan tidak boleh asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Apalagi, PHK yang hanya mengaitkan dengan pandemi virus corona atau covid-19.

Ia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK, jika melakukan PHK hanya dikaitkan dengan pandemi covid-19 tanpa adanya kejelasan merupakan keputusan tidak obyektif. Kemudian, perusahaan harus memberikan kompensasi yang jelas terhadap pegawai yang di-PHK.

Baca Juga  Headline Nasional | Anies Sebagai Gubernur Terpopuler di Media Digital

“Terkait kompensasi yang diberikan harus jelas di UU Nomor 13 tahun 2003 di dalam pasal 156 dan seterusnya,” ujarnya, saat dihubungi.

Selain itu, sebelum mengambil keputusan PHK, Iwan menyebut perusahaan harus sudah mengambil langkah-langkah lain. Misalnya pengurangan jam kerja, penundaaan gaji level manajer ke atas, pengurangan lembur, dan sebagainyam.

Iwan menyebut upaya-upaya tersebut harus dilakukan terlebih dahulu. Perusahaan disebut Iwan tidak boleh mengambil keputusan secara langsung.

“Jangan sampai sepihak, tidak pernah bicara kok langsung di-PHK, jangan sampai juga kompensasi tidak sesuai aturan,” imbuh Iwan. (*)