BEKASI – Sungguh ironi dan menyedihkan hukum yang berkeadilan bagi si rakyat kecil, proses hukum yang berkeadilan bagi korban penipuan hingga saat ini belum juga ada titik penyelesaian. Apa yang terjadi saat ini tidak mencerminkan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Agenda sidang kesekian kalinya dibatalkan hingga dijadwalkan ulang oleh Panitra Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beralamat di Wisma BSG Lantai 1 jalan Abdul muis No. 40 Jakarta, korban telah berjuang hingga meminta petunjuk untuk dapat menyelesaikan permasalahannya, yaitu dengan cara menyurati Kompolnas, Ombusman , Propam Mabes POLRI, Kapolri , MenkopolhHumkam ,Presiden RI danterakhir KIP {Komisi informasi Pusat.RI.

Baca Juga  Headline Nasional | Transformasi Digital Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Permasalahan ini berawal dari laporan ibu korban berinisial S ke Polres Bekasi dengan No LP: LPB/791/K/IV/2014 atas penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Direktur CV Putra Gunung Jati yang bernama Mulyadi.

Dan berdasarkan keterangan dan cerita yang didapat Mulyadi,Malika, dan Sopyan (Kader Partai) ini membujuk, merayu serta menjanjikan kepada korban bisa masuk menjadi PNS di Kota Bekasi, korban sendiri telah menyetorkan uang sebanyak 285 juta untuk perekrutan CPNS tersebut. Dan Mulyadi sendiri berani mengganti uang tersebut jika tidak diterima menjadi PNS.

Namun pil pahit yang diterima korban, mimpi menjadi PNS tidak tercapai dan uang raib tidak kembali. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Bekasi. Dan Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, korban merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan yang di lakukan Polres Bekasi dan diduga Polres Bekasi memutar balikan fakta dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Fahira Idris Sebut Persoalan Minyak Goreng Buat Dahi Masyarakat Berkernyit

Untuk itu pihak korban dan keluarga membuat pengaduan atas kinerja tim penyidik ke Propam Polresta Bekasi Kota.

Saat dikonfirmasi, Yuanita Pajar Wati, S.H yang merupakan anak kandung pelapor membenarkan informasi tersebut.

“Saya harap hukum benar – benar ditegakan, jangan melalaikan aduan masyarakat kecil karena undang undang negara telah mengaturnya,”