JAKARTA – Guru Besar Antikorupsi yang terdiri dari 74 Profesor di berbagai universitas menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.

“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra lewat keterangan tertulis, Ahad, (16/5)

Dan menurut para Guru Besar, kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK.

“Salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak,” ujar Guru Besar Antikorupsi.

Guru Besar Antikorupsi ini beberapa diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra, Guru Besar FEB UI Prof Emil Salim, Guru Besar FEM IPB Prof Sonny Priyarsono, Guru Besar FH UI Prof Sulistyowati Irianto. 74 Profesor ini menyoroti persoalan yang terjadi di KPK belakangan ini.

Baca Juga  Dandim Mimika Ingatkan Kembali Prajurit dan PNS Jauhi Segala Perjudian

Menurutnya, aturan tes tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Namun pimpinan KPK justru dinilai memasukkan secara paksa terkait TWK ke Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

“Faktanya TWK tersebut tidak sekalipun disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK,” lanjutnya.

Bahkan, MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK. Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga  Headline Nasional | Greysia Polii/Apriyani Rahayu Torehkan Sejarah Bulutangkis Indonesia

Tidak hanya itu, Guru Besar Antikorupsi juga menyoroti pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status kepegawaian ini. Menurutnya, pertanyaan yang diberikan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

“Substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara. Secara umum menurut pandangan kami apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Terlebih lagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu,” sambungnya. (*)