Menurut Sujanarko, para pegawai melayangkan laporan ke Ombudsman RI karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi.

“Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya,” ujar Sujanarko.

Baca Juga  Perkuat Intelijen, Kejaksaan Buka Akses Sadap Lewat MoU Dengan Empat Operator

Ombudsman RI sendiri belum membaca secara detail laporan dari pegawai KPK, sehingga belum dapat menargetkan waktu penyelesaian laporan.

“Kami belum membaca secara detail laporannya, tapi siapa pun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa,” ujar Najih. (*)