JAKARTA – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewas KPK karega diduga telah melanggar kode etik.
Selaku perwakilan dari 75 pegawai tersebut, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, ketika Dewas KPK melakukan hal yang sifatnya operasional, maka itu sebagai permasalahan.
“Contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan,” Ujar Novel Baswedan, saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, (17/5)
Sebelumnya, Indriyanto turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), di Gedung KPK, pada hari Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
“Karena Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah,” tutur Novel Baswedan.