KOTA BOGOR – Seorang karyawan seringkali di buat bingung saat perusahaan tempat karyawan bekerja memeberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja di layangkan pada dirinya, terlebih bagi yang awam dengan Undang – undang (UU) Ketenagakerjaan. Kerap kali menganggap dirinya sudah bukan bagian lagi dari tempatnya bekerja.
Menurut Endin (Pengacara Senior), hal ini marak terjadi, padahal sebelum ada point kesepakatan dalam berita acara bipartit atau ketetapan dari PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), maka PHK tersebut batal demi hukum.
“Tahapan PHK tidak hanya di atur dalam UU PPHI No 2 thn 2004, namun juga diatur dalam UU ketenagakerjaan Nomor 13 thn 2003, pasal 151”, kata Endin.
Endin memaparkan bahwa pekerja dan pengusaha harus berunding mencari kesepakatan, atau di kenal dengan tahapan Bipartit, dan dibuatkan berita acaranya. Jika tidak ada kesepakatan dalam bipartit tersebut, maka PHK harus dari ketetapan Lembaga PPHI.
“Pasal tersebut menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha harus berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK, Jika tidak dapat di hindari maka pekerja dan pengusaha berunding / Bipartit untuk mencari kesepakatan dan dibuatkan berita acara Bipartit, ” katanya.
“Jika tidak ada kesepakatan maka PHK dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Lembaga PPHI, PHK yg dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka PHK batal demi hukum, artinya PHK dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

“Pasal 155 ayat 1 UU ketenagakerjaan, selama belum ada putusan pengadilan pengusaha dapat melakukan skorsing dengan tetap memberikan upah beserta hak-hak lainnya yg biasa diterima pekerja, jika Bipartit gagal maka para pihak mencatatkan perselisihan itu kepada instansi ketenagakerjaan setempat, pihak instansi akan menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediasi atau konsiliasi, jika mediasi terjadi kesepakatan maka dibuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan industrial, ” paparnya.
Endin yang merupakan aktivis serikat pekerja, pernah menjabat sebagai Ketua Komite Cabang Bank Central Asia, juga Wakil Ketua Bidang Advokasi Komite Wilayah Jabotabekserang, menegaskan bahwa ketidak pahaman hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tapi juga pengusaha, pemerintah dan wakil rakyat.
“Ketidak pahaman hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tapi juga pengusaha, pemerintah sebagai pengayom, dan DPR sebagai pembuat undang – undang,” pungkasnya.