Saat ini harga rata-rata nasional juga masih bertengger di atas HET yakni Rp16.500. Jauh di atas HET Rp12.500/kg. Di Malang dan Jawa Timur harga sudah turun Rp15.000/kg meski belum kembali normal.

“Hasil temuan Ditjen PKTN Kemendag ini direncanakan akan dijual melalui Operasi Pasar Gula Pasir ke ritel modern dan pasar rakyat sehingga kami harapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali,” imbuh Mendag Agus.

Kemendag tidak akan mengendorkan pengawasan dan akan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga  Menkominfo Bantah Aplikasi Elaelo Adalah Buatan Pemerintah

“Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Mendag Agus.

Mendag juga menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan mengeruk keuntungan yang besar di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi COVID-19.

“Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal, seperti sekarang ini. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat. Seharusnya kita semua bersama-sama mengamankan harga kebutuhan pokok terutama harga gula ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak semakin berat menghadapi pandemi ini,” katanya.

Baca Juga  Headline Nasional | Bangun TOD, Wujud Nyata Sinergi BUMN bagi Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.500/kg.

“Laporkan kepada kami jika distributor mendapatkan harga tinggi. Prinsipnya konsumen jangan dirugikan,” imbuhnya. (*)