Lantas apa yang dapat dilakukan?

Pertama, harus diterima bahwa fenomena mudik bagi warga tidak ber-KTP Jabodetabek adalah fenomena yang pasti akan terjadi. Ketidak-siapan dan menolak kenyataan pemudik akan timbul adalah awal mula dari ketidak-siapan mengelola fenomena ledakan pemudik. Menyalahkan pemudik tidak menyelesaikan masalah. Toh pemerintah pusat dan daerah Jabodetabek tidak dapat memberikan jaminan agar perantau tetap berada di Jabodetabek. Membiarkan pemudik pulang tanpa manajemen yang baik sama dengan mengirim ODP ke daerah.

Membiarkan pemudik berkumpul di bis dan kereta sama dengan memproduksi ODP skala massal di dalam alat transportasi mudik. Selain itu, sarana kesehatan di daerah tentu tidak selalu lebih baik daripada sarana kesehatan di Jabodetabek. Bagaimana dapat melimpahkan penanganan puluhan ribu ODP ke kabupaten/kota atau faktanya, ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Jangan Tinggalkan Romantisme dan Historisitas Teks terhadap Penulis

Kedua, langkah yang dapat dilakukan adalah mengorganisir pemudik. Lakukan pendataan pemudik. Pemberlakuan SFH dan WFH pada tanggal 14 Maret 2020 dapat dijadikan sarana titik tolak isolasi orang yang terdaftar sebagai pemudik. Hanya orang yang telah dinyatakan bersih dari covid -19 setelah melakukan masa isolasi 14 hari yang dapat melakukan perjalanan mudik. Langkah ini berimplikasi pada pengaturan waktu mudik dan alat transportasi mudik. Karena rentang waktu awal masa isolasi diri ini telah terlalui, maka dapat diperpanjang pada masa rentang masa isolasi berikutnya.

Ketiga, berikan insentif mudik dan tetapkan ketentuan yang jelas dan tegas mengenai alat transportasi, jalur dan waktu mudik. Tindakan ini tentu berimplikasi pada biaya besar. Tapi apakah biaya ini tidak lebih besar daripada biaya menangani ketidakpastian jumlah ODP dan penyebaran ODP yang tidak terdata? Dan apakah biaya ini tidak lebih besar daripada menanggung kebutuhan hidup perantau?

Baca Juga  Tawuran Salah Siapa ? | Headline Bogor

Keempat, lakukan kerjasama dan koordinasi dengan lokasi tujuan pemudik. Koordinasi inter-regional merupakan masalah klasik. Saat pandemik kasus tekanan pada pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan yang tegas mengenai pemudik sangat urgent untuk dilakukan. Isolasi lokal atau wilayah yang diambil oleh sebagaian desa atau kabupaten tentu tidak menyelesaikan masalah pemudik. Mereka tidak bisa hidup di Jabodetabek dan tidak diterima di daerah asalnya. Hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia yang telah ditetapkan dalam pasal 28H UUD 1945.