Kelima, pemudik hanya berlaku bagi kalangan pekerja dan industri kecil yang mengalami kasus serupa. Tidak berlaku bagi kalangan yang tidak mengalami kesulitan ekonomi, ASN, tidak mengalami PHK dll. Oleh karenanya regulasi dan pendataan di tahap awal sangat diperlukan.

Keenam, setelah mudik, pemudik tidak dapat kembali ke Jabodetabek untuk menjaga data capaian penanganan pandemik di wilayah tujuan perantauan. Oleh karenanya langkah keempat, atau regulasi antar region penting diperlukan.

Melalui langkah-langkah ini, mudik sebagai coping strategy kelompok pekerja yang terdampak dapat terkoordinasi dengan baik.

Baca Juga  Walikota Bogor Jangan Lupa Dengan Catatan dan Rekomendasi BPK

Agustina M. Purnomo

(Dosen Sosiologi di Universitas Djuanda)