JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Desakan ini disampaikan mengingat peran Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Mulyanto mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil terkait pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Baca Juga  Kapolri Atensi Kasus Judol Yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Senin (4/3).

Lebih lanjut, Mulyanto menyoroti tumpang tindihnya satuan tugas yang dipimpin oleh Bahlil. Ia berpendapat bahwa tugas tersebut seharusnya menjadi domain Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.

“Keberadaan satgas ini dapat merusak ekosistem pertambangan nasional dan terkesan sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu,” tambahnya.

Baca Juga  HPN Tahun 2023 Akan Menghadirkan Agenda Confederasition Asean Journalist

Mulyanto meminta KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini dan menilai pembentukan satgas oleh Bahlil sebagai langkah yang sarat kepentingan politik.

Ia berpendapat bahwa pengelolaan tambang tidak hanya terkait dengan investasi, tetapi juga melibatkan aspek lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional. (*/DR)