
Oleh : Agung Surya Wijaya, S.P.
Mahasiswa Pascasarjana Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia
Tulisan ini berisikan ulasan mengenai sejauh mana merebaknya fenomena democratic backsliding di Indonesia dewasa ini terutama pasca diselenggarakannya pemilu serentak tahun 2019. Berkembangnya fenomena tersebut dalam konstelasi perpolitikan Indonesia belakangan ini relatif tidak dapat dipisahkan dari berbagai isu yang kemudian menjadi diskursus publik di bawah rezim pemerintahan Jokowi-JK selama lima tahun terakhir ini. Adapun, isu isu itu kemudian merujuk pada sejumlah hal, seperti semakin meningkatnya praktik korupsi, pertumbuhan ekonomi yang relatif stagnan, polarisasi politik yang berkepanjangan hingga munculnya kontroversi dari berbagai kebijakan.
Bahkan, semua itu juga kemudian ditandai dengan adanya perubahan dalam konstelasi politik nasional dimana eksistensi oposisi mulai mengalami penurunan yang relatif signifikan pasca beralihnya sejumlah partai politik oposisi menjadi pendukung pemerintah. Meskipun perkembangan yang terjadi menjelang dan pasca diselenggarakannya pemilu serentak juga ditandai dengan perubahan yang sejenis, seperti dalam kasus bergabungnya Partai Gerindra ke dalam barisan pendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
Untuk itu, argumentasi dalam tulisan ini menyatakan bahwa perubahan dalam konstelasi politik pasca penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 kemudian dapat diidentifikasikan sebagai salah satu indikasi dari fenomena democratic backsliding yang terjadi di Indonesia. Secara garis besar, fenomena democratic backsliding sendiri kemudian dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana telah terjadi kemunduran dalam perkembangan demokrasi. Istilah itu sendiri juga memiliki kesamaan makna dengan istilah-istilah lainnya, seperti democratic regression, frozen democracy dan lain sebagainya.
Adapun, untuk menjelaskan relevansinya dalam kasus di Indonesia, tulisan ini kemudian menggunakan sejumlah perspektif, seperti yang dikembangkan oleh Eve Wartubon dan Edward Aspinall serta George Sorensen. Bagi Wartubon dan Aspinall, munculnya fenomena democratic regression di Indonesia sebenarnya sudah dapat diidentifikasi sejak tahun 2014 dimana terdapat dua indikasi utama untuk melihatnya, 2 yakni merujuk pada berkembangnya fenomena illiberal democracy serta penyelenggaraan pemilu yang curang dan manipulatif. Adanya kondisi tersebut kemudian diidentifikasi oleh mereka sebagai bagian dari gejala berakhirnya gelombang demokratisasi ketiga di dunia.
Bahkan, hal ini diperkuat melalui perspektif dari Freedom House yang kemudian menyatakan bahwa terdapat 71 negara yang tengah mengalami gejala penurunan hak politik dan kebebasan sipil, dimana hanya 35 negara diantaranya yang masih berkualitas baik. Sedangkan, perspektif yang dikembangkan oleh Sorensen justru menyatakan bahwa Indonesia tengah mengalami fenomena frozen democracy dimana perkembangan demokrasi cenderung bersifat stagnan.
Hal ini kemudian disertai dengan sejumlah indikator, seperti perkembangan kondisi ekonomi yang relatif tidak berlangsung baik dalam lingkup nasional maupun lokal, proses pembentukan masyarakat sipil yang kurang berkembang, konsolidasi politik yang ada tidak mampu menciptakan soliditas dan cenderung semu serta tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus persoalan sosial, hukum dan politik yang diwariskan dari rezim pemerintahan sebelumnya, seperti pelanggaran hak asasi manusia dan lain sebagainya. Lebih lanjut, indikasi democratic backsliding di Indonesia dewasa ini lainnya juga dapat dilihat pada pengesahan sejumlah undang-undang kontroversial, seperti revisi UU KPK, Perppu No. 1 Tahun 2020, UU Minerba, hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Terlebih di samping itu, publik Indonesia juga sempat dihebohkan dengan adanya wacana untuk menambah batasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Di samping itu, indikasi democratic backsliding lainnya yang turut muncul pasca penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 kemudian tidak dapat dipisahkan dari adanya perubahan dalam konstelasi politik yang berkembang. Jika ditinjau secara historis, perubahan konstelasi tersebut dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu serentak untuk Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada tanggal 22 Mei 2019.
Bahkan, pasca Mahkamah Konstitusi kemudian menguatkan hasil yang ditetapkan oleh KPU tersebut, perubahan konstelasi politik yang terjadi setidaknya ditandai dengan manuver dari sejumlah partai politik pendukung paslon Prabowo-Sandi yang melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo selaku petahana. Meskipun diklaim hanya merupakan sebuah pertemuan biasa, hal tersebut tidak serta merta dapat menghilangan tudingan bahwa terdapat motif politik di dalamnya. Bahkan, hal itu semakin terlihat konkret manakala para ketua umum partai politik pendukung paslon Prabowo-Sandi pada pilpres 2019 (Gerindra, Demokrat dan PAN) melakukan 3 pertemuan resmi dengan Presiden Joko Widodo.
Hingga, puncak dari hal tersebut kemudian ditandai dengan bergabungnya Partai Gerindra sebagai pendukung pemerintahan melalui penempatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Indonesia Maju. Bahkan saat dilakukannya reshuffle kabinet pada akhir Desember 2020 kemarin, publik Indonesia kembali dihebohkan tatkala diangkatnya Sandiaga Salahuddin Uno yang pada pilpres 2019 silam merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun, hal tersebut kemudian dianggap sebagai suatu fenomena unik dalam aspek perpolitikan secara umum manakala Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan Partai Gerindra sejatinya merupakan rival atau kompetitor dari Jokowi-Ma’ruf beserta partai-partai koalisi pengusungnya pada pilpres 2019.
Adapun, jika dikaitkan dengan indikasi fenomena democratic backsliding yang ada, asumsi yang dapat diajukan kemudian menyatakan bahwa dengan bergabungnya Partai Gerindra sebagai pendukung pemerintahan justru akan membuat keseimbangan dalam demokrasi menjadi kian semu. Padahal, dalam konteks yang ideal, hakikat demokrasi sendiri sangat erat kaitannya dengan sebuah keseimbangan di antara konflik dan konsensus atau umum dikenal dalam manifestasi checks and balances. Bahkan, implikasi yang ditimbulkan dari hal tersebut kemudian semakin menjadikan barisan pendukung pemerintah kian dominan (seperti yang tercermin dalam matriks di bawah ini.
Pendukung Pemerintah Oposisi (Di luar pemerintahan) 1. PDI-P: 128 kursi 2. Golkar: 85 kursi 3. Gerindra: 78 kursi 4. Nasdem: 59 kursi 5. PKB: 58 kursi 6. PPP: 19 kursi Total: 427 kursi (74.26%) 1. Demokrat: 54 kursi 2. PKS: 50 kursi 3. PAN: 44 kursi Total: 148 kursi (25.74%) Selain kian dominannya pendukung pemerintah di parlemen, indikasi democratic backsliding yang terjadi juga kian diperparah manakala partai politik seperti Demokrat dan PAN yang tidak berada di dalam pemerintahan justru sering menunjukkan kesan abstain, sehingga hanya 4 menyisakan PKS sebagai satu-satunya partai politik yang mendeklarasikan dirinya sebagai oposisi secara jelas.
Kondisi ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari fenomena illiberal democracy yang diungkapkan oleh Wartubon dan Aspinall dimana kemudian menjadikan indikasi democratic backsliding di Indonesia menjadi kian terlihat. Meskipun, secara historis fenomena ini juga pernah terjadi pada masa sebelumnya terutama sejak pemilu tahun 2004. Terlebih, hal itu dewasa ini juga tengah menjadi tren yang berkembang di sejumlah negara khususnya di tengah konteks saat mewabahnya pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pasalnya, hal itu kemudian tidak dapat dipisahkan dari munculnya kecenderungan yang menunjukkan mulai menguatnya kekuasaan dan posisi eksekutif yang akhirnya turut membuat potensi otoritarianisme menjadi semakin kentara.
Dalam hal ini, merujuk pada laporan yang dirilis oleh Lokataru Foundation kemudian dapat diidentifikasi bahwa kecenderungan menguatnya kekuasaan dan posisi Eksekutif setidaknya dapat dilihat dalam sejumlah realitas, seperti yang kemudian berlaku di negara-negara Asia Tenggara lainnya, yakni Filipina, Kamboja dan Thailand. Bahkan, hal itu turut dikemukakan oleh Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Brad Adams bahwa terdapat indikasi yang cukup kuat dalam memperlihatkan kecenderungan dimana pemimpin-pemimpin di Asia Tenggara kemudian seolah menggunakan pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk melakukan represi terhadap kritik-kritik yang muncul.
Hal ini setidaknya dapat dilihat dalam kasus-kasus yang mencuat di negara-negara Asia Tenggara tersebut, seperti aksi demonstrasi yang menentang rezim pemerintahan perdana menteri Prayuth Chan-ocha dan Maharaja Vajiralongkorn, penggunaan represi dengan melibatkan militer di Filipina di tengah pemberlakuan kebijakan lockdown, hingga adanya penangkapan yang dilakukan terhadap para anggota oposisi di Kamboja atas tuduhan telah menyebarkan konspirasi dan penghasutan pada masyarakat. Alhasil, kondisi-kondisi tersebut kemudian menunjukkan bahwa selain di Indonesia, ancaman democratic backsliding rupanya juga tengah menghantui negara-negara Asia Tenggara lainnya. Terlebih, hal tersebut turut diiringi dengan semakin kentaranya kecenderungan otoritarian akibat penggunaan tindakan represif yang akhirnya turut melanggar supremasi hak asasi manusia masyarakat yang dilakukan oleh rezim-rezim pemerintahan yang tengah berkuasa.