KOTA BOGOR – Aksi arogansi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan panitia penyelenggara mencoreng jalannya Kirab Mahkota Binokasih di sepanjang Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (8/5/2026) malam. Sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan disebut mendapat perlakuan kasar, intimidasi hingga dipermalukan di depan publik.
Insiden tersebut dialami Bambang, jurnalis media timetoday.id, saat berupaya mengambil gambar kehadiran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Karena keterbatasan teknis lensa kamera, Bambang mencoba mencari posisi yang lebih tepat demi mendapatkan visual yang representatif untuk kebutuhan publikasi.
Namun, upaya itu justru mendapat respons keras dari oknum petugas di lokasi.
“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” hardik salah seorang oknum petugas dengan nada ketus, Jum’at malam (8/5).
Meski sudah mengikuti arahan dan berpindah tempat, Bambang kembali dihampiri petugas lainnya dan diminta menjauh. Padahal, kartu identitas pers yang dikenakannya terlihat jelas.
Situasi memanas ketika Bambang hendak mengambil satu frame foto terakhir. Ia kembali dibentak oleh petugas di area kirab.
“Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan mandat profesi yang dilindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” tegas Bambang dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, perlakuan serupa juga dialami tiga jurnalis perempuan yang berada di lokasi. Mereka disebut dipermalukan di hadapan pengunjung setelah panitia memberikan instruksi bernada pengusiran melalui pengeras suara dari podium utama.
Para wartawati itu diminta tidak berada di area jalur kirab, meski acara inti diketahui baru dimulai sekitar dua jam kemudian.
Instruksi melalui mikrofon tersebut memicu sorakan dari massa pengunjung dan dinilai menjatuhkan martabat para jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini menuai sorotan karena dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aturan tersebut, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap awak media. (DR)