“Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Mendag.
Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, lanjut Mendag, Kemendag membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud. Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan lainnya.
Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/walikota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.
“Sinergitas sistem informasi perdagangan antar kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga inilah yang merupakan substansi utama dalam PP mengenai sistem informasi perdagangan,” tambah Mendag.