JAKARTA – Memastikan ketersedian minyak goreng serta harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Gatot mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Selain itu, menurutnya, sesuai juga dengan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
“Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). dan Used Cooking Oil (UCO),” tuturnya.
“Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan,” sambung Gatot.
Gatot mengatakan, keputusan ini juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha pada 16 Mei 2022. (*)

