JAKARTA – Bareskrim Polri direncanakan akan memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, Rencananya Panji Gumilang akan dipanggil pada hari Senin (3/7) nanti.

Komjen. Pol. Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

Baca Juga  Aksi Pembakaran Alquran di Swedia, MUI Minta Pemerintah Kirimkan Nota Protes

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” tegas Komjen. Pol. Agus Andrianto dilansir dari PMJNews, Jumat (30/6).

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung

Adapun laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (*/DR)