JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers Kamis (13/3), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan sejak awal Maret 2025.

Baca Juga  Polres Bogor Tangkap Tiga Selebgram dan Lima Pelaku Judi Togel Online

“Tim penyidik menemukan bahwa para pelaku memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian, tabung hasil suntikan ini dijual dengan harga yang lebih tinggi, tetapi isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.