Polisi memperkirakan kerugian akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp10 miliar, termasuk kerugian negara dari selisih harga subsidi serta dampak bagi konsumen.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku adalah RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami akan mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal ini karena berdampak pada keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan serupa,” pungkasnya. (DR)