Temuan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik

Dalam penyelidikan sebelumnya di Desa Segarajaya, Polri mengungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM). “Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang semula berada di darat menjadi di laut. Selain itu, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah juga melebihi luasan sertifikat aslinya. Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan tersebut dilakukan setelah sertifikat asli terbit.

Baca Juga  LSM GERAK MINTA KPK AMBIL ALIH KASUS ANGKAHONG

“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya. (DR)