JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan dugaan unsur pidana yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, dan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa kedua desa tersebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
“Penyidik mendapatkan informasi sementara yang akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya, di mana desa ini berdekatan dengan Desa Segarajaya,” jelas Djuhandani dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Djuhandani menyebutkan bahwa pemagaran laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi mendalam di lapangan.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.