Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Semua Komisioner KPU

JAKARTA – Bawaslu RI meminta agar Ketua dan semua komisioner KPU RI diberhentikan sementara oleh DKPP karena dianggap telah melakukan pelanggaran serius yang menghambat kerja pengawas pemilu.

Permintaan ini diajukan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat membacakan permohonan dalam sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/9). Bawaslu mengkritik KPU karena tidak memberikan akses penuh ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengadu meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asyari sebagai ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan ini dibacakan.” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja,

Post ADS 1

Bawaslu merasa bahwa KPU tidak hanya menghambat akses ke Silon, tetapi juga melanggar jadwal pemilu yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa mereka sudah mengirim surat kepada KPU pada 30 April 2023 yang meminta akses penuh ke Silon, tetapi surat tersebut diabaikan oleh KPU. Surat imbauan kedua juga diabaikan, sementara Bawaslu perlu akses penuh untuk melakukan pengawasan yang efektif.

“Silon yang diberikan oleh teradu hanya memungkinkan pengadu untuk melihat halaman depan/beranda. Pengadu tidak bisa mengakses data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tambah Lolly.

Bawaslu sudah mencoba berkomunikasi dengan KPU sebanyak empat kali, tetapi KPU tidak merespons karena alasan Silon mengandung informasi rahasia.

Keterbatasan akses ke data dan dokumen dalam Silon menghambat pengadu dalam melakukan tugas pengawasan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota serta verifikasi administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !