
KOTA BOGOR – Resto Mie Gacoan Jalan Brigjen Saptajki, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Kamis (24/11). Namun bukan saja Mie Gacoan Cilendek yang tidak mengantongi izin, satu diantaranya Cafe dan Resto Bajawa pun ditenggarai belum mengantongi izin.
Namun, penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor terkesan tebang pilih. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah berdalih, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait proses pengurusan PBG.
“Jadi gini, terkait Bajawa kita sudah mendapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG. Artinya kalau PBG sudah di urus, berkas kelengkapannya di siapkan juga seperti AMDAL lalin, rekom kebakaran dan SPPL dari lingkungan hidup.” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/11).
Perbedaan perlakuan Satpol PP Kota Bogor dalam melaksanakan tindakan, Agus menyebut pihaknya tidak mau investor yang ingin berinvestasi jadi urung berinvestasi atau membuka usaha di Kota Bogor.
“Kita melihat itikad baik dari pengelola, kita ga mau juga segel begitu aja sehingga investor ga mau buka usaha di kota Bogor. Tapi aturannya harus ada,” tuturnya.
Menanggapi perbedaan perlakuan tersebut, Aktivisi Koalisi Rakyat Menggugat, Wawan menilai dengan banyaknya tempat usaha yang beroperasi tanpa izin merupakan kelalaian pengawasan dari dinas terkait.
“Akhir-akhir ini fenomena banyaknya tempat usaha baik itu cafe ataupun resto yang belum melengkapi izinnya di wilayah Kota Bogor sangat disayangkan dan seolah-olah pemerintah kota Bogor melalui opd terkait lalai dalam proses pengawasan ataupun penerbitan izin usaha baik cafe ataupun resto resto tersebut,” ujar Wawan.
Perbedaan penegakan aturan kepada tempat usaha yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor, Wawan menyebut akan membuat bingung investor atau calon investor yang akan berinvestasi di Kota Bogor.
“Maka oleh sebab itu kami dari Koalisi Rakyat Menggugat Kota Bogor meminta agar aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor harus berkeadilan dalam menindak perusahaan ataupun stakeholder yang melanggar Perda yang berlaku di kota Bogor,” tegasnya.
” Kalau pun ada para pelaku usaha yang belum ada atau lengkap izinnya maka seyogianya SatPol PP Kota Bogor harus menindak tegas dan menyegel lokasi-lokasi usaha yang belum melengkapi dalam hal perizinannya tersebut jangan sampai ada indikasi-indikasi yang menjurus kepada keberpihakan kepada pihak-pihak tertentu,” tandasnya.
(DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !