KABUPATEN BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Erry Endry mengatakan bahwa diterbitkannya

kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca Juga  Headline Bogor | Kunjungi IPB University, Bupati Bogor Ajak Peran Kampus Memaksimalkan Potensi Kabupaten Bogor

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres
Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan
Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” jelas Erry Endry, Rabu (20/05).

Baca Juga  Headline Bogor | Wabup Iwan Ikuti Laga Persahabatan OPD dan Persib Legend