Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Erry, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran
sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Baca Juga  Headline Bogor | 187 Keluarga di Desa Situ Ilir Peroleh BLT Dana Desa Tahap Dua

Erry juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Dedi Ade Bachtiar Miliki Kompetensi Untuk Pimpin KONI Kabupaten Bogor