KABUPATEN BOGOR – Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC BMI Kabupaten Bogor, Ridwan Darmawan mendukung Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor yang telah melaporkan pihak yang diduga telah menyebarkan kabar bohong atau hoax dan fitnah terkait bahwa Megawati Ketua Umum PDI Perjuangan meminta Adzan ditiadakan karena berisik dan mendesak pihak kepolisian Polres Bogor, untuk menindak tegas pelaku penyebaran berita Hoak dan fitnah kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan dan
mencemarkan nama lembaga PDI Perjuangan tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Senior – Senior kami di Jajaran DPC PDI Perjuangan yang telah bertindak sigap dan tentunya beradab dalam menyelesaikan kasus hukum yang muncul di masyarakat melaui jalan hukum yakni pelaporan pidana ke pihak yang berwajib, ini penting sebagai bagian dari kontrol sosial di masyarakat yang akhir – akhir ini gandrung dengan berita hoax”, kata Ridwan Darmawan , Wakil Ketua DPC BMI Kabupaten Bogor Selasa (20/2/2018).

Ridwan menambahkan bahwa provokasi dan adu domba yang sering beredar di dunia media sosial memang kerap muncul dengan berbagai konten yang membuat para pembaca yang baru melek teknologi terkadang langsung percaya begitu saja tanpa disaring dan di gali terlebih dahulu kebenarannya, ini terkadang yang membuat berita-berita hoax semacam itu menjadi cepat sekali beredar luas di masyarakat kita. “Saya menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat bogor khususnya untuk lebih bijak dan cerdas dalam bermedsos, jangan terpancing dan jangan mau di adu domba oleh isu-isu murahan dari orang-orang yang ingin membuat kekacauan dan kegaduhan”, ungkap Ridwan.

Baca Juga  Headline Bogor | Ade Yasin Minta ASN Lincah Beradaptasi di Tengah Pandemi

Seperti diketahui, kemarin, Senin (19/02), Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Andriyansyah beserta Tim Kuasa Hukum melaporkan H. Munin ke polres Bogor karena diduga telah menyebarkan kabar hoax dan Andriyansyah sudah menjalani BAP di Polres Bogor menuturkan,
berita hoak ini hanya membuat kegaduhan dengan target tujuan tertentu dari kelompok tertentu.

Baca Juga  Headline Bogor | Kasatpol PP Kabupaten Bogor Pastikan Bangunan Tak Berizin Akan Ditindak

Andriansyah melaporkan H Munin, karena menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui sejumlah grop WA.
Beberapa chating Munin diantaranya, Megawati meminta pemerintah, agar menghentikan adzan karena berisik.
Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grop untuk menyebarkan info ini, agar umat islam tahu, karena partai ini menyesatkan.

“Kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor melaporkan H. Munin ke
Kepolisian Polres Bogor terkait penyebaran informasi Hoak seperti yang
tercantum di Pasal 45 A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2018 tentang Informasi dan
transaksi elektronik. Laporan Polisi Nomor : LP/B/162/II/2018/JBR/RES BGR, Hari Senin tanggal 19 Februari 2018 Pukul 22.30 WIB ini, kami harap dituntaskan lewat jalur hukum,”tandas Andriansyah.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan yang menerima laporan pengurus DPC PDI Perjuangan mengatakan, akan memproses kasus tersebut.

Sandi