KOTA BOGOR – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa di Polresta Bogor Kota, Selasa (20/1). Mereka menuntut aparat kepolisian bersikap transparan dan adil dalam menangani dugaan praktik politik uang serta gratifikasi yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu pada Pilkada Kota Bogor 2024.
Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Ridho, menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap indikasi penegakan hukum yang dinilai tidak berimbang. Ia menyinggung adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang sebelumnya mencuat dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (14/1) lalu.
Dalam orasinya, Ridho menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. Ia menyayangkan apabila dugaan tindak pidana serius seperti gratifikasi hanya diselesaikan melalui mekanisme etik.
“Kami menegaskan komitmen AMBB untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus dugaan politik uang serta gratifikasi ini hingga tuntas, tanpa kompromi. Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ridho saat ditemui di sela-sela aksi di depan Mapolresta Bogor Kota, Selasa (20/1).
Lebih jauh, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk mengamankan perkara.
Menurutnya, apabila dugaan suap tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Massa aksi juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 2024 lalu, yang melibatkan seorang komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ. Saat itu, yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi etik meski dinilai telah memenuhi unsur gratifikasi.
“Praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni yang harus diproses secara hukum. Penyelesaian melalui jalur etik berpotensi mengaburkan tanggung jawab pidana para aktor utama di balik layar,” tambah Ridho. (DR)