KOTA BOGOR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2025 untuk periode 2024 hingga Semester I 2025.

Baca Juga  Halal Bi Halal PDAM Tirta Pakuan, Dirut Minta Pegawai Tingkatkan Motivasi Kerja

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan bayar atas belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang tidak sesuai atau melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) dengan total nilai Rp126.510.000.

Kelebihan bayar tersebut diketahui setelah analisis dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Baca Juga  Misteri Pemilik Foto Viral Camat Bogor Tengah Bersama Calon Walikota | Headline Bogor

BPK menjelaskan, transaksi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan itu antara lain mencakup biaya transportasi kepada komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, pembayaran biaya transportasi kepada peserta yang tidak hadir kegiatan paket meeting, serta uang harian (UH) paket meeting fullboard yang seharusnya dibayarkan sebagai fullday kepada peserta dari internal Bawaslu.

Selain itu, BPK juga mencatat secara khusus kelebihan bayar atas UH paket meeting fullboard yang seharusnya fullday bagi peserta internal Bawaslu sebesar Rp9.720.000. Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang dinilai membebani keuangan negara mencapai Rp109.685.000.

“Transaksi belanja perjalanan dinas yang membebani keuangan negara tersebut di antaranya UH peserta dari pihak eksternal Bawaslu pada kegiatan paket meeting yang dibayar fullboard seharusnya fullday serta pembayaran biaya transportasi dan UH kepada peserta di luar undangan,” demikian tertulis dalam hasil analisis BPK, dikutip Rabu (1/7).

Baca Juga  ZM DUKUNG TURNAMEN SEPAKBOLA RANCAMAYA CUP

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima hasil pemeriksaan BPK.

“Terkait temuan BPK tersebut, kami menghormati dan menerima hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola tata usaha/keuangan kami. Saat ini, tim internal kami sedang menyusun dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” ujar Herdiyatna dalam pesan singkat pada Selasa (30/6).

Baca Juga  Perlindungan Anak Bagi Anak di Kota Bogor

Ia menambahkan, seluruh catatan dan temuan dari BPK, termasuk yang berkaitan dengan penerapan SBM, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim penatausahaan keuangan Bawaslu Kota Bogor.

“Catatan dan temuan dari BPK, termasuk yang berkaitan dengan standar biaya masukan (SBM), sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim penatausahaan keuangan kami,” katanya. (DR)