KOTA BOGOR – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2024 mengungkap sejumlah permasalahan terkait penyertaan modal dan pembagian laba pada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
BPK menilai pembagian laba dilakukan tidak sesuai ketentuan, sementara penyajian modal disetor pemerintah daerah berupa bangunan Plaza Bogor sebesar Rp2.004.789.500 dinilai belum sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa neraca per 31 Desember 2024 menyajikan nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp1.002.293.416.444,24, meningkat signifikan dari tahun 2023 yang sebesar Rp835.123.845.482,75.
Kenaikan modal disetor juga terjadi pada 2022 melalui tambahan penyertaan modal senilai Rp239,35 miliar. Namun, akumulasi kinerja PPJ selama lima tahun masih menunjukkan kerugian. Hingga 2024, saldo akumulasi rugi tercatat mencapai Rp138.788.309.067.
Meski demikian, Perumda PPJ tetap membagikan laba pada periode 2021 hingga 2024, dengan dividen tahun 2024 mencapai Rp1.212.724.435. Pihak PPJ menjelaskan pembagian laba tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Pembagian laba dilakukan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan kualitas layanan, serta pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk dividen yang menjadi hak daerah,” jelas manajemen PPJ sebagaimana dikutip dalam LHP BPK.
Namun, BPK menegaskan bahwa pembagian laba seharusnya tidak dilakukan apabila perusahaan masih menanggung akumulasi kerugian. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perumda PPJ, kerugian yang belum tertutup dana cadangan menjadikan perusahaan dianggap belum memperoleh laba.
“Dengan demikian, perusahaan tidak melakukan pembagian laba sampai seluruh kerugian tersebut tertutupi seluruhnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Penyajian Nilai Aset Plaza Bogor Tidak Tepat
Selain pembagian laba, BPK juga menemukan masalah penyajian nilai aset Plaza Bogor yang dijadikan modal pemerintah daerah. Pada tahun 2023, Perumda PPJ mencatat penurunan nilai bangunan Plaza Bogor dari Rp70,26 miliar menjadi hanya Rp2 miliar berdasarkan taksiran bongkaran Dinas PUPR.
Namun, penilaian terbaru dari KPKNL Bogor pada 16 Januari 2024 menunjukkan nilai wajar bangunan tersebut justru naik menjadi Rp80,84 miliar. Akibatnya, penyajian penurunan nilai yang dilakukan PPJ dianggap tidak tepat dan tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
“Penurunan nilai yang hanya didasarkan pada taksiran bongkaran tidak memenuhi ketentuan SAK ETAP, karena entitas wajib mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset,” tegas BPK.
BPK juga mengutip catatan Dinas PUPR dalam surat resmi tahun 2022 yang menyarankan agar penilaian aset Plaza Bogor dihitung ulang menggunakan lembaga penilai independen.
Dampak terhadap Keuangan Daerah
BPK menyatakan bahwa kesalahan dalam penyajian nilai aset dan pembagian laba berdampak langsung pada modal PPJ dan penyertaan modal Pemerintah Kota Bogor.
Hal ini menyebabkan “berkurangnya modal Perumda PPJ atas dibagikannya dividen yang tidak seharusnya yang berdampak terhadap nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp1.212.724.435”, tulis BPK.
Selain itu, nilai penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset Plaza Bogor sebesar Rp2.004.789.500 dinilai tidak mencerminkan nilai sebenarnya.
Hingga berita ini ditanyangkan belum ada tanggapan ataupun konfirmasi yang diberikan oleh Direksi Perumda PPJ. (DR)