
KABUPATEN BOGOR – Lebih baik bayar denda dari pada urus ijin itulah istilah yang pantas diberikan kepada para investor yang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. berakibat lemahnya pengawasan dan penegakan tegas dari instansi terkait sehingga memicu maraknya bangunan tidak berijin yang terus menjamur di Bumi Tegar Beriman.
Seperti halnya kasus usaha resto Burger King Cimandala Sukaraja, yang gedungnya itu belum mengantongi perijinan namun sudah beroperasi sejak beberapa pekan terakhir.
Hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat menindak tegas dengan menyegel sampai di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2).
Sidang Tipiring bagi pelaku usaha Burger King Cimandala ini digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dengan hakim ketua, Indra Meinantha hanya memutus Rp10 juta sebagai denda yang harus dibayar dari total denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.
Anehnya, hakim sidang Tipiring, Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir atau menghasilkan putusan verstek suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !