Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Dadang Yazid Bustomi mengaku, saat giliran pemanggilan sidang bagi pelaku usaha Burger King itu dirinya telah meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.

“Saat dipanggil dalam sidang tadi, saya sempat memohon kepada hakim ketua untuk di putus denda maksimal sebesar Rp50 juta. Namun hasil pertimbangan dari Ketua majelis hakim berbeda, hanya memutus 10 juta rupiah saja,” kata Dadang saat ditemui wartawan dilokasi usai sidang.

Baca Juga  PD. Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Menjamin Ketersediaan Bahan Pangan Hingga Lebaran| Headline Bogor

Menurutnya, meski hasil sidang tipiring itu tak memuaskan bagi jajarannya, dirinya akan tetap terus memantau usaha Burger King tersebut.

“Kita tetap pantau usaha tersebut setelah usai sidang ini, karena usaha itu tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh ijinnya telah diurus,” tegasnya.

Dadang memastikan, apabila kedepannya usaha itu belum mengantongi ijin keseluruhan, jajarannya akan kembali menindak tegas tentang operasional.

Baca Juga  Headline Bogor | Lulu Dari United Emirat Arab Membuka Gerai Ketiga di Sentul Bogor

“Kalau beroperasi tapi ijin belum selesai semua kita akan tindak kembali, dan kita tipiringkan kembali terkait ijin operasional yang belum diurus. Dan saya pastikan, putusan sidang tipiring nanti akan maksimal melihat pemilik usaha yang membandel tetap membuka usahanya meski belum menempuh seluruh proses perijinannya,” tegasnya.

(Deddy)