
“Kalau saya berpendapat, setiap kali dalam masalah hukum kalau bisa dijadikan langkah terakhir. Semestinya, sejak awal pemerintah daerah jika ada bangunan yang diketahui belum berijin ditindak dari awal atau melakukan pengawasan sejak dini hingga tindakan tegas oleh instansi terkait, penegakan hukum ini kalau bisa upaya terakhir jangan mengkambing hitamkan pengadilan yang malah disalahkan,” tegasnya.
“Padahal pengawasan dari Pemkab Bogor melalui instansi terkait dalam pengawasan terhadap bangunan tak ber-IMB itu masih kurang, kalau kita ini terakhir ini. Kalau Satpol PP maupun masyarakat lainnya merasa keberatan dalam putusan pengadilan jangan langsung mengklaim lembaga pengadilan yang diduga ada main mata, enggak lah. Kalau pengadilan itu memutuskan berdasarkan kesalahan pelaku usaha dan menurut sangsi yang ada pada peraturan daerah dan juga berdasarkan prinsip-prinsip apa yang ada dalam berkas yang diajukan tersebut,” tutupnya.
Sekedar diketahui, kasus usaha Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang sangat menyita perhatian banyak pihak dimana gedungnya itu belum mengantongi perijinan namun sudah beroperasi.
Hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat menindak tegas dengan menyegel sampai di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2) lalu.
Sidang Tipiring bagi pelaku usaha Burger King Cimandala ini digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dengan hakim ketua, Indra Meinantha yang hanya menjatuhkan hukuman denda Rp10 juta dari total denda maksimal sebesar 50 juta rupiah meski dari pihak pelaku tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam sidang tipiring tersebut.
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !