
Kalau seandainya sambungnya, berulang kali melakukan hal serupa kembali tidak menutup kemungkinan denda maksimal akan diterapkan kepada pelanggar tersebut.
“Jadi banyak faktor hakim memutus hukuman kepada pelaku usaha dalam sidang tipiring itu. Karena kacamata masyarakat pasti berbeda-beda, seperti orang luar pasti berfikir ko ringan ya putusannya dari ancaman denda maksimalnya dan dari sisi itu pasti ada perbedaan pandangan,” ungkapnya.
Ben juga menjelaskan, tapi karena kemandirian dan keadilan hakim dalam memutus pelanggar perda, itu sudah hal yang sangat seadil adilnya.
“Tapi karena menurut hakim dengan kemandiriannya yang dimiliki dalam memutus suatu perkara hukum, itulah yang seadilnya bagi si pelanggar itu,” tegasnya.
Ia berpesan, untuk langkah sidang tipiring yang diajukan Satpol PP kepada PN Kelas IA Cibinong untuk mengadili pengusaha yang melanggar peraturan daerah sebaiknya menjadi solusi terakhir.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !