Headline Bogor | Burger King Cimandala Tuai Polemik Antara Instansi Pengawasan, Penegakan Dan Lembaga Pengadilan

KABUPATEN BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong enggan disalahkan serta di kambing hitamkan terkait putusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang diajukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terhadap bangunan yang kedapatan belum mengantongi seluruh perijinannya itu.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengatakan, kaitan putusan dalam sidang tipiring terhadap pengusaha Burger King maupun Taman Wisata Matahari (TWM) maupun pelanggar peraturan daerah lainnya sudah sesuai dengan putusan yang seadil-adilnya

“Memang kalau persepsi masing-masing orang pasti berbeda-beda dalam menyikapi putusan hukum oleh hakim di pengadilan. Tapi kalau menurut kacamata hakim sidang tipiring pelanggaran Perda itu saya berpendapat sudah seadilnya dan termasuk putusan yang berat,” kata Ben Ronald Situmorang saat dihubungi wartawan belum lama ini.

Post ADS 1

Menurutnya, putusan hakim dalam menyidang seluruh pelaku usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah itu sudah dikategorikan hukuman yang cukup berat.

“Karena kalau hadir si pelaku usaha dalam sidang Tipiring pastinya hanya setengah dari putusan verstek. Misalnya dari Rp10 juta bisa hanya 5 juta rupiah kalau dia hadir, biasanya ya kalau pendapat saya dalam sidang tipiring,” bebernya.

Pages: 1 2 3

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !