
KOTA BOGOR – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dikabarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi, untuk DPR RI, DPR provinsi dan DPR kota itu menjadi kewenangan KPU RI untuk memproses penataan. sekarang KPU RI mempersiapkan PKPU nya, insyaallah di Bulan Februari 2023 kita akan bisa melihat dapil-dapil mana yang kira bakal berubah dengan 7 prinsip penataan dapil,” jelas Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin saat dimintai keterangannya seusai pelantikan PPK di Balaikota Bogor, Rabu (4/1)
Lanjut Samsudin, sebagai contoh yang harus diubah atau urjen dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, menurutnya dapil yang tidak memenuhi 7 prinsip penataan dapil.
“Kemungkinan akan di rubah.” ujarnya.
Dan untuk Kota Bogor, menurutnya, KPU Kota Bogor telah melakukan proses penataan dapil dari sosialisasi, uji publik dan pengusulan dengan mengusulkan dua rancangan dapil.
“Rancangan pertama dengan 5 dapil, dimana kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur itu bergabung. Kemudian usulan kedua adalah 6 dapil, dimana Bogor Tengah sendiri dan Bogor timur sendiri, keputusannya di bulan februari 2023 dan itu keputusan KPU RI,” tandas Samsudin. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !