
PPKM adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan ini atas instruksi mendagri No. 15 tahun 2021. Meskipun terdapat banyak perubahan namun hal-hal yang tidak menyeluruh seperti INMENDAGRI NO. 19 tahun 2021 hanya membahas perihal tempat ibadah. Maka acuannya tetap pada INMENDAGRI No. 15 tahun 2021.
Isinya membahas mengenai diperintahkannya Gubernur Jawa dan Bali untuk melakukan kebijakan -PPKM. Hal yang menjadi sebuah polemik adalah penerapan sanksinya melibatkan setiap orang yang melanggar PPKM berdasarkan UU No. 6 tahun 2018, UU No. 4 tahun 1984, Peraturan perundang-undangan serta ketentuan perundang-undangan yang terkait pada bagian kesepuluh.
Maka perlunya dipertanyakan kenapa instruksi sifatnya regeling seperti halnya UU?
Jimly Asshiddiqie di dalam bukunya yang berjudul Perihal Undang-Undang (hal. 9-10) mengatakan bahwa jika subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat konkret dan individual, maka dikatakan bahwa norma atau kaedah hukum yang terkandung di dalam keputusan itu merupakan norma hukum yang bersifat individual-konkret. Tetapi, apabila subjek hukum yang terkait itu bersifat umum dan abstrak atau belum tertentu secara konkret, maka norma hukum yang terkandung di dalam keputusan itu disebut sebagai norma hukum yang bersifat abstrak dan umum.
Keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak itu biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa vonis hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan. Oleh karena itu, ketiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan tersebut dapat dibedakan dengan istilah:
1. Pengaturan menghasilkan peraturan (regels). Hasil kegiatan pengaturan itu disebut “peraturan”;
2. Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan (beschikkings). Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif ini disebut dengan “Keputusan” atau “Ketetapan”; dan
3. Penghakiman atau pengadilan menghasilkan putusan (vonnis).
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !