KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabarkan menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana khusus di Kota Bogor.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, membenarkan adanya laporan yang masuk dan saat ini ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
“Kemarin ada beberapa masuk..cuma di Pidsus. coba saya cek ke sana apa saja yang masuk,” kata Harius dalam pesan singkatnya, Jumat (8/5).
Dimana sebelumnya, Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) dikabarkan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server, laptop, dan kendaraan yang dipinjamoperasionalkan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DINKUKMDAGIN) kepada Perumda PPJ.
Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, menjelaskan bahwa seluruh anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui kementerian dan disalurkan melalui Disperindag Kota Bogor.
“Untuk masalah tersebut kami (Perumda PPJ) hanya menerima dari Disperindag Kota Bogor dalam bentuk dipinjam operasionalkan dalam bentuk aset,” ungkap Jenal saat dihubungi, Senin (4/5).
Sementara itu, Asisten Manajer Hubungan Masyarakat dan Informasi Perumda PPJ, Andrian Hikmatulloh, mengatakan aset yang dipinjamoperasionalkan dari DINKUKMDAGIN kepada Perumda PPJ hanya berjumlah tujuh unit kendaraan.
“Kami hanya mengoperasikan, Mobil 3 motor 4 yang dipinjam operasionalkan,” kata Andrian saat ditemui di Kantor Perumda PPJ, Rabu (6/5).
Andrian menambahkan, untuk rincian aset tersebut pihaknya menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada DINKUKMDAGIN Kota Bogor. Sebab, Perumda PPJ tidak mencatat aset yang dipinjam untuk operasional.
Di sisi lain, Kepala DINKUKMDAGIN Kota Bogor, Rahmat Hidayat, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. (DR)