KABUPATEN BOGOR – Sandi Ilham menerangkan bahwa permasalahn PT. Prayoga Pertambangan Energi sebagai berikut ;

1. Tambang 1 berlokasi di Desa Mekarjaya dan Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg, yang Luas Izin Tambang 13,2 hektar terdiri dari deposit tambang 8.5 hektar dan fasilitas penunjang 4.7 hektar. Lahan deposit tambang tersebut berada pada lahan kehutanan seluas 6 hektar sesuai hasil ploting dari direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Lahan hutan ini belum mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Pada saat ini aktivitas penambangan sudah memasuki kawasan hutan, sehingga Perhutani telah beberapakali menyampaikan surat penghentian penambangan kepada PPE, aktivitas penambangan ini merupakan tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana tertuang pada UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013.

Baca Juga  Dalih Praktikum, Alat Peraga Sains Dijual Bebas Di Sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Keluarkan Surat Rekomendasi | Headline Bogor

Pada Lokasi tambang ini PPE telah melakukan kerjasama dengan pemilik lahan berinisial Y, dan A. Sedangkan kegiatan penambangan, produksi dan pemasaran dikerjasamakan dengan PT. KURNIA ALAM PERKASA.

2. Tambang 2 di Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg. Lokasi tambang berhimpit atau berbatasan dengan lokasi tambang 1, sehingga areal ini merupakan cadangan deposit yang akan ditambang setelah tambang 1.

Berdasarkan izin eksplorasi luas areal tambang 18.7 hektar, yang sebagian besar berada di kawasan hutan sebagai mana surat dari BPMPTSP.

3. Tambang 3 di Desa Cikutamani Kecamatan Cariu, luas izin tambang operasi produksi 12 hektar, yang seluruh lahannya dimiliki oleh inisial H, sedangkan izin tambang diterbitkan atas nama PT PPE, berdasarkan perjanjian kerjasama bahwa PT PPE bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan pemasaran hasil tambang, sedangkan pemilik lahan akan menerima royalty yang dihitung perkubik dan volume penjualan.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Resmikan Program Bogor Cerdas Dan Berkeadaban

Perjanjian kerjasama antara PPE dan pimilik lahan inizial H, dilakukan pada tahun 2013, akan tetapi sampai hari ini belum ada aktivitas penambangan. Hal ini disebabkan, antara lain akses jalan menuju lokasi tambang kurang lebih 6 KM, tidak bisa di lalui tronton.

Pada tajun 2018 untuk kegiatan penambangan sampai pemasaran telah dikerjasamakan dengan PT. BATU BERKAH PRIMA, dengan sistem royalty.

Inilah yang harus segera di sikapi oleh penegak hukum sudah jelas depan mata apalagi yang harus di ragukan. Segera lalukan penyelidikan.(*)